Kompas TV nasional hukum

Anggota TNI AL Jumran Disebut Sebulan Rencanakan Pembunuhan Juwita, Kuasa Hukum: Rapi dan Terencana

Kompas.tv - 9 April 2025, 17:42 WIB
anggota-tni-al-jumran-disebut-sebulan-rencanakan-pembunuhan-juwita-kuasa-hukum-rapi-dan-terencana
Kelasi Satu J, terduga pembunuh jurnalis Juwita, saat melakukan adegan rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025). (Sumber: Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BANJARBARU, KOMPAS.TV - Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran diduga merencanakan pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebulan lalu.

Demikian dikatakan kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, berdasarkan hasil diskusi pihaknya dengan penyidik.

"Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata sebulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” kata Pazri usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin.

Baca Juga: Dandenpomal Ungkap Bagaimana Anggota TNI AL Jumran Bunuh Juwita, Lakukan Aksi Dalam Mobil

Ia juga berpendapat tersangka Jumran melakukan dugaan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.

Hal itu terlihat dari beberapa adegan yang dilakukan oleh tersangka Jumran saat melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Juwita.

Dalam reka ulang itu, tersangka menggunakan sarung tangan, membeli air untuk menghilangkan sidik jari, hingga menempatkan jenazah korban agar seolah-olah kecelakaan.

"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” ucap Pazri.

Sementara itu, pihak keluarga Juwita menolak uang duka dari keluarga tersangka Jumran yang sebelumnya telah diberikan.

Diketahui, ibu dari tersangka Jumran sempat memberikan tali asih berupa uang sebesar Rp1 juta. Dengan adanya tambahan itu, maka total uang duka yang diberikan pihak tersangka sebanyak Rp2 juta.

Baca Juga: Penyidik Denpomal Banjarmasin Telah Serahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Juwita ke Odmil

Kuasa hukum lain dari keluarga Juwita, Mbareb Slamet Pambudi, mengatakan pihak keluarga korban menolak sumbangan tersebut. Nantinya, uang itu akan dikembalikan lewat penyidik.

"Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” kata Slamet dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/4/2025), .

Menurut dia, uang duka tersebut dikirim ke keluarga Juwita pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

"Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya," ucapnya.

"Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka."

Baca Juga: Keluarga Juwita Berharap Ada Tes DNA Sperma di Bagian Tubuh Korban, Ada Indikasi Kekerasan Seksual


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: