JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa penyidik KPK, Rabu (9/4/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media, Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku yang tengah diburu KPK.
“Tidak kenal,” kata Djoko usai diperiksa, Rabu.
Baca Juga: Diperiksa Lebih dari 3 Jam oleh KPK terkait Harun Masiku, Djan Faridz Tolak Berkomentar
Saat disinggung ihwal kabar mengenai dirinya memberikan bantuan untuk Harun Masiku selama di Singapura, ia membantah hal tersebut lantaran tidak mengenalnya.
"Kenal aja enggak, gimana mau bantu?” tegasnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan penyidik memanggil Djoko untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
“Sudah hadir, untuk HM (Harun Masiku) dan DTI (Donny Tri Istiqomah),” ucap Tessa.
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu yang saat itu Komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Dari keempat tersangka, hanya Harun yang belum diproses hukum karena ia melarikan diri sejak 2020 lalu, dan hingga saat ini masih diburu KPK.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Hasto Kristiyanto di Sidang Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto sendiri saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan TIpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara terhadap Donny Tri Istiqomah, belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.