Kompas TV nasional hukum

Staf Hasto Kristiyanto Cabut Permohonan Praperadilan, Tim Hukumnya Enggan Ungkapkan Alasan

Kompas.tv - 9 April 2025, 15:07 WIB
staf-hasto-kristiyanto-cabut-permohonan-praperadilan-tim-hukumnya-enggan-ungkapkan-alasan
Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Wiradarma Harefa memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/4/2025). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kusnadi, anggota Tim hukum staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pencabutan ini dikonfirmasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” terang Hakim tunggal Samuel Ginting dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025), melansir Kompas.com

Sebelumnya, tim hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK atas penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku. 

Tim hukumnya lantas melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas atas penggeledahan ini, Selasa (11/6).

Sehari setelahnya, tim hukumnya melapor ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM pada saat penggeledahan. 

Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Hasto Kristiyanto di Sidang Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Tim hukumnya juga melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan merugikan pelapor ketika penggeledahan, Kamis (13/6).

Namun, Bareskrim menolak laporan yang diajukan tim hukum Kusnadi tersebut. 

Setelah berkonsultasi dengan Bareskrim, mereka disarankan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan. 

Di sisi lain, terkait alasan pencabutan gugatan, tim hukum Kusnadi enggan mengungkapkan alasannya. 

“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri," kata Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. 

Ia mengatakan, sebagai tim hukum, ia hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya terkait permohonan kliennya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x