JAKARTA, KOMPAS.TV - Kusnadi, anggota Tim hukum staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencabutan ini dikonfirmasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” terang Hakim tunggal Samuel Ginting dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025), melansir Kompas.com.
Sebelumnya, tim hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK atas penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku.
Tim hukumnya lantas melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas atas penggeledahan ini, Selasa (11/6).
Sehari setelahnya, tim hukumnya melapor ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM pada saat penggeledahan.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Hasto Kristiyanto di Sidang Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Tim hukumnya juga melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan merugikan pelapor ketika penggeledahan, Kamis (13/6).
Namun, Bareskrim menolak laporan yang diajukan tim hukum Kusnadi tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan Bareskrim, mereka disarankan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan.
Di sisi lain, terkait alasan pencabutan gugatan, tim hukum Kusnadi enggan mengungkapkan alasannya.
“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri," kata Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Ia mengatakan, sebagai tim hukum, ia hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya terkait permohonan kliennya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.