Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah 'Satu Pintu' terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kompas.tv - 8 April 2025, 18:31 WIB
terdakwa-mangapul-ungkap-istilah-satu-pintu-terkait-vonis-bebas-ronald-tannur
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/3/2025). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul mengungkapkan adanya istilah 'satu pintu' terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Hal itu diungkapnya saat menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain, dalam sidang kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Mangapul menyebut istilah satu pintu tersebut disampaikan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, yang saat itu menjadi hakim ketua kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun

Istilah satu pintu tersebut disampaikan berkaitan dengan penerimaan uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

"Memang Pak Erintuah waktu itu tidak tegas mengatakannya, tetapi saya sudah paham maksudnya bahwa akan bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menerima ucapan terima kasihnya," kata Mangapul, dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, istilah tersebut disampaikan Erintuah usai menggelar dua kali musyawarah.

Pertama, setelah sidang pemeriksaan terdakwa selesai, di mana saat itu para hakim masih memberikan pendapat masing-masing dari persidangan yang telah berlangsung.

Kedua, musyawarah kembali dilakukan selang beberapa hari kemudian. Mangapul menyampaikan saat itu telah disepakati bahwa Ronald Tannur akan dijatuhkan putusan bebas.

Baca Juga: Hakim Mangapul Akui Erintuah Damanik Bagi-Bagi Uang Terima Kasih Rp1,6 M dari Keluarga Ronald Tannur

"Di situ dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas. Di situ baru ada kata-kata satu pintu itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah dkk telah didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat ketiga hakim PN Surabaya, dan Lisa, melainkan juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: