KOMPAS.TV – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak masuk kerja tanpa izin pada hari pertama setelah libur Lebaran.
Pernyataan Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf tersebut ia sampaikan merespons adanya dua ASN Kemensos yang absen pada hari pertama setelah libur Lebaran.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, keduanya dapat dijatuhi sanksi berat termasuk pemberhentian dari pekerjaan.
"Tentu kami akan beri sanksi sesuai ketentuan yang ada. Salah satu sanksinya yang mungkin itu adalah pemberhentian,” ucapnya setelah melaksanakan Apel Pagi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Kemensos: 45 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tahap Pertama Juli 2025
“Pemberhentian kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Terlebih, kata dia, kedua ASN tersebut bukan kali pertama absen atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Sebelum-sebelum ini sudah tidak pernah masuk tanpa pemberitahuan," tuturnya.
Ia pun berencana menindaklanjuti proses sanksi terhadap dua ASN tersebut menuju pemberhentian.
"Maka itu ,saya minta untuk diproses lebih lanjut menuju ke pemberhentian karena sudah lebih dari tiga bulan," katanya.
Kedua ASN yang absen tanpa izin pada hari pertama kerja tersebut berdinas di Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial.
Baca Juga: Ini Tujuan Mensos Saifullah Yusuf Datangi KPK: Diskusi soal Data Bansos
Mereka tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa.
Sementara itu, mayoritas ASN di Kemensos telah kembali bekerja dari kantor pada hari tersebut, meskipun sebagian lainnya memilih bekerja dari mana saja (WFA), dengan pengawasan dari Sekretariat Jenderal.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.