JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita (23), ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
"Pada kesempatan ini, dalam acara penyerahan berkas perkara dari penyidik POM (polisi militer) diserahkan kepada kami selaku oditur militer," terang Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Setelah berkas perkara diterima oleh oditur militer, pihaknya akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil untuk proses ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Keluarga Juwita Berharap Ada Tes DNA Sperma di Bagian Tubuh Korban, Ada Indikasi Kekerasan Seksual
Dalam kesempatan sama, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menyatakan perkara ini sebagai pembunuhan berencana.
"Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana," jelas Saji.
Ia memaparkan, ada beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya.
Salah satunya adalah dengan memperkirakan waktu. Ia berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 maret 2025, sedangkan kembalinya mengunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 maret 2025.
Kemudian, pelaku juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya.
Tidak hanya itu, tersangka juga membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali.
Saji juga menjelaskan bagaimana tersangka membunuh korban. Tersangka melakukan pembunuhan dengan memiting leher dan mencekik leher korban.
"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," ungkapnya.
Adapun motif pembunuhan, menurut keterangan Saji, karena tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Baca Juga: Reka Adegan Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kuasa Hukum Keluarga : Ada Peristiwa yang Tertinggal
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita (23) ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Sejumlah pihak menilai kematian Juwita tidak wajar, sehingga organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di daerah itu mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Jajaran Denpom Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers lima hari setelah kematian Juwita.
Saat itu, disampaikan bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah Jumran yang merupakan kekasihnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.