KALIMANTAN, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus produksi minyak goreng ilegal yang didistribusikan ke Banjarbaru, Banjarmasin, Barito Kuala, hingga Kapuas.
Lebih dari 5.000 kilogram minyak goreng oplosan dengan merek Minyakita disita polisi. Sebanyak 5.831 kilogram minyak goreng oplosan bermerek Minyakita, serta alat produksi, disita dalam pengungkapan ini.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas di sebuah rumah di Guntung Paikat selama tiga bulan terakhir.
Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal 2 miliar rupiah.
Baca Juga: Kasus Pengurangan Takaran Minyakita, Polri Tetapkan 11 Orang Tersangka
#kasusminyakita #minyakoplosan #minyakita
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.