KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai secara ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan aset negara di sektor kehutanan dan perkebunan.
Sebanyak 216 ribu hektar lahan sawit yang sebelumnya dikuasai 109 perusahaan tak berizin kini resmi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan.
Penyerahan ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya, di mana total lahan yang telah terdata Kejaksaan Agung mencapai lebih dari 1,1 juta hektar.
Penyerahan lahan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam acara resmi di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Sejumlah pejabat tinggi turut menyaksikan, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan.
Dengan melibatkan TNI dalam pembentukan Satgas PKH, proses penguasaan kembali lahan sawit ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif.
#kejagung #lahansawit
Baca Juga: Polisi Bantu Evakuasi Bayi di Tengah Kemacetan Gilimanuk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.