JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba memframing Febri Diansyah mendapatkan honor sebagai advokat dari uang kejahatan TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan Maqdir Ismail dalam dalam konferensi pers bersama Forum Peduli Advokat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
“Kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan. Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee," ujar Maqdir.
Baca Juga: Kabar Gembira buat Kelas Menengah Jakarta! Gubernur Pramono Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M
Menurut Maqdir, KPK seharusnya membuktikan terlebih dahulu jika memang ada dugaan pencucian uang yang mengalir kepada Febri Diansyah. Sebab jika tidak, itu artinya honor yang diterima Febri Diansyah tidak bisa dinilai sebagai pencucian uang.
“Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang,” tambahnya.
Bagi Maqdir, apa yang dilakukan KPK terhadap Febri Diansyah justru menunjukkan motif tertentu. Apalagi, kata Maqdir, Febri Diansyah adalah tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kesan yang muncul adalah perkara ini digali kembali setelah Febri ikut membantu kami. Ini bukan hanya merusak hak-hak dan martabat Saudara Febri, tetapi juga martabat kami sebagai advokat,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Diminta Sanksi Tegas Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN, Ahmad Sahroni: Gaji Bakal Nggak Turun
Atas dasar itu, Maqdir menyesalkan cara KPK dalam menangani perkara tanpa lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengumumkannya ke publik.
“Kami khawatir ada kesengajaan untuk merusak harkat dan martabat dari teman-teman, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum lainnya,” tuturnya.
“Sebaiknya KPK menunjukkan bukti awal bahwa ada penerimaan uang yang berasal dari kejahatan klien Febri, bukan dengan cara seperti ini,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.