Kompas TV nasional peristiwa

Komnas HAM Menilai Restitusi untuk Keluarga Bos Rental yang Ditembak Belum Maksimal

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 12:51 WIB
komnas-ham-menilai-restitusi-untuk-keluarga-bos-rental-yang-ditembak-belum-maksimal
Tiga terdakwa TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai restitusi untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, bos rental yang ditembak di Tol Tangerang-Merak Banten,  belum maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

“Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” ujar Uli.

Meski demikian, Uli menuturkan Komnas HAM mengapresiasi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk dua pelaku penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman.

Baca Juga: IHSG Anjlok, Istana: Enggak Usah Khawatir, Iklim Investasi Tetap Terjaga Baik

“Mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa,” ucap Uli.

Sebelumnya,  dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Tidak hanya itu, keduanya juga resmi dipecat dari dinas militer.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ucap Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis, Selasa (25/3/2025).

Sementara satu pelaku lain atau Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer atas keterlibatannya dalam kasus ini. Hakim menyatakan Rafsin bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Baca Juga: Kapuspen: TNI Tidak Akan Ambil Alih Posisi Teman-Teman Sipil, Kami Tidak Mau Jadi Badan Super Body

“Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif.

Kemudian dalam putusan, Hakim mewajibkan kepada ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Pelaku Bambang Apri Atmojo, diminta membayar Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Kemudian, pelaku Akbar Adli diminta memberikan Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Terakhir, Rafsin Hermawan harus memberikan uang Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x