JAKARTA, KOMPAS.TV - Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya membagikan jadwal dan lokasi ganjil genap yang akan diberlakukan besok, Kamis (27/3/2025).
TMC Polda Metro Jaya mengatakan mulai 27 Maret 2025, sistem ganjil-genap akan diberlakukan di beberapa ruas tol tertentu.
Melansir akun Instagram @tmcpoldametro, pemberlakuan sistem ganjil genap arus mudik berlaku pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap diberlakukan mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang.
Baca Juga: Jadwal Contraflow dan One Way Lebaran 2025 Jakarta dan Sekitarnya Mulai Besok 27 Maret
Kemudian mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Sementara untuk arus balik, ganjil berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta — Cikampek.
Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengingatkan, meski aturan ini bersifat imbauan, ia berharap pemudik dapat menaatinya sehingga arus lalu lintas dapat terjaga.
”Silakan untuk bisa mengatur sendiri keberangkatannya, terutama yang menggunakan jalan, diharapkan kesadaran dari pemudik untuk bisa mengatur sendiri sehingga bisa memecah kepadatan," tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas.id.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Raden Slamet Santoso menambahkan, pihaknya akan mengawasi penerapan sistem ganjil genap di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kluivert: Kemenangan atas Bahrain Baru Permulaan, Timnas Indonesia Masih Bisa Beri Lebih Banyak
Nantinya, jika ditemukan kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai tanggalnya, akan langsung diarahkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil genap.
”Dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku ganjil genap,” ujarnya.
Slamet mengatakan, tidak ada sistem tilang konvensional atau pemberhentian kendaraan bagi pelanggar ganjil genap saat mudik Lebaran. Sebab, penindakan aturan ganjil genap akan melalui sistem tilang elektronik atau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.