Kompas TV nasional hukum

Penetapan Tersangka Penembakan Polisi di Lampung Dianggap Lama, Ini Penjelasan Danpuspomad

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 21:19 WIB
penetapan-tersangka-penembakan-polisi-di-lampung-dianggap-lama-ini-penjelasan-danpuspomad
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana (depan tengah) bersama Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika (depan kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). (Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Ws Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan proses penetapan tersangka kasus penembakan tiga polisi di Lampung yang terjadi pada Senin sore, 17 Maret 2025.

Ia merespons pendapat yang menilai penetapan tersangka lama dan memaparkan kronologi penyelidikan yang dilakukan pihak TNI AD.

Menurut keterangan Eka, terduga pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka, Kopda B, sudah menyerahkan diri sehari setelah kejadian yaitu pada 18 Maret 2025. 

Sehari setelahnya, Rabu (19/3/2025), tersangka kedua yakni Peltu YHL juga menyerahkan diri. 

Pada 18 dan 19 Maret 2025, Komandan Distrik Militer (Dandim) selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) membuat surat penitipan terduga kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diamankan. 

"Pada tanggal 19 Maret, Denpom sudah mulai melakukan penyelidikan maupun ke arah penyidikan, di mana kita menginterogasi, mencari alat dan bukti dalam kasus pidana ini," tutur Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV

Baca Juga: Kapolda Lampung Ungkap Peran Polisi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

Karena pelaku mengakui perbuatan dan senjata yang digunakannya, pada 19 Maret siang, Denpom melaksanakan pencarian barang bukti dan berhasil menemukannya. 

Eka menekankan, untuk melakukan penyelidikan, pihaknya harus menerima laporan polisi. 

Maka dari itu, pada 21 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa yang akan membuat laporan polisi.

Setelah menerima laporan resmi tersebut, kata Eka, barulah pihaknya bisa melakukan proses hukum lebih lanjut dan menetapkan tersangka.

"Jadi, (tanggal) 22 (Maret) itu kami menerima laporan polisi, 23 (Maret), kami sudah melakukan penahanan," ujarnya.

Eka menuturkan, pada 23 Maret 2025, pihaknya sudah menetapkan tersangka. 

"Sudah jelas cuma 1 hari sebenarnya," tegasnya.

Untuk saat ini, Eka mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka di Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Baca Juga: Soal Motif Penembakan 3 Polisi di Lampung, Begini Kata TNI

Sebelumya diberitakan Kompas.tv, tiga anggota Polsek Negara Batin ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota TNI saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin sore, 17 Maret 2025.

Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x