JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dia mengatakan sempat ada kesalahan redaksi saat draft RUU KUHAP dikirimkan ke pemerintah.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pasal penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat restorative justice.
"KUHAP baru, pasal penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah, itu misleading karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah. Faktanya bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting. Yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujar Habiburokhman di RDPU terkait RUU KUHAP di DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Bahas RUU KUHAP di DPR, Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Persidangan
#dpr #ruukuhap #komisi3 #presiden
Produser: Ikbal Maulana
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.