Kompas TV nasional hukum

RUU KUHAP, Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 17:55 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Dia mengatakan sempat ada kesalahan redaksi saat draft RUU KUHAP dikirimkan ke pemerintah. 

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pasal penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat restorative justice.

"KUHAP baru, pasal penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah, itu misleading karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah. Faktanya bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting. Yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujar Habiburokhman di RDPU terkait RUU KUHAP di DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/3/2025). 

Baca Juga: Bahas RUU KUHAP di DPR, Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Persidangan

#dpr #ruukuhap #komisi3 #presiden  

Produser: Ikbal Maulana

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x