Kompas TV nasional peristiwa

Mahasiswa Gugat UU TNI, CSIS: Masuk Akal, Pembahasan Belum Penuhi Standar Pembuatan UU

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 13:46 WIB
mahasiswa-gugat-uu-tni-csis-masuk-akal-pembahasan-belum-penuhi-standar-pembuatan-uu
Ilustrasi UU TNI Digugat. (Sumber: Miftahul Huda/Tribun Jogja)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai langkah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan uji materi untuk Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan yang masuk akal.

Lantaran, proses penyusunan RUU itu memang belum memenuhi standar yang ada.

“Itu (gugatan) masuk akal, karena memang proses pembahasan Undang-undang dan pembentukannya itu saya lihat belum memenuhi standar pembuatan Undang-undang yang diatur secara ketat dalam regulasi, baik Undang-undang soal pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang MD3 maupun peraturan tata tertib DPR,” kata Arya, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Temui Pimpinan KPK, Ini Tujuannya

Arya bahkan meyakini jika UU TNI yang disahkan akan lebih banyak digugat oleh masyarakat sipil lainnya. Oleh karena itu Arya menekankan kepada masyarakat sipil atau pun mahasiswa untuk memiliki argumen hukum yang kuat agar hakim memberikan pertimbangan hukum sesuai harapan.

“Tentu argumen hukum yang akan dibangun oleh para pengusul uji materi tersebut, saya kira itu harus dipersiapkan dengan baik juga, dengan kuat,” ujar Arya.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kecewa KPK Tidak Hadir Praperadilan, Ditunda Setelah Lebaran

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x