JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Desember 2024 silam pernah memaparkan ada 11,42 persen penyandang disabilitas yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Tak hanya itu, laporan Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, 17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal sebelumnya.
Rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan membuat para penyandang disabilitas berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Stigma dan olok-olok kerap mereka hadapi. Karena itu, pemerintah harus memberi perhatian lebih kepada mereka dengan melibatkan dalam pembuatan kebijakan.
Pasalnya, komunitas penyandang disabilitas merupakan subjek yang aktif, sehingga mereka bisa memastikan program tersebut benar-benar inklusif dan memenuhi kebutuhan.
"Dengan begitu, maka penyandang disabilitas dapat meningkatkan kualitas hidup dan mendapat akses terhadap berbagai layanan dan kesempatan," kata Ketua umum Dewan Nasional untuk Kesejahteraan Sosial Nasional (DNIKS) Effendy Choirie disela-sela Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial bertema 'Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif IPOLEKSOSBUDHANKAMRATA Menuju Zero Kemiskinan 2035' di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga: Cara Dapatkan Kartu Disabilitas KRL Commuter Line dan Lokasi Pengambilannya
Karena itu, sangat penting program-program pengentasan kemiskinan terhadap penyandang disabilitas agar mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan. Namun demikian, lanjut Effendy, data komunitas, organisasi sosial (Orsos) dan jumlah penyandang disabilitas harus benar-benar akurat terverifikasi dan tervalidasi.
"Jadi mereka punya daftar jumlah anggota. Karena itu, kolaborasi dan koordinasi yang luas dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil lapangan,” jelasnya.
Maka, salah satu cara memverifikasi data penyandang disabilitas, kata Effendy, adalah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih sering. Apalagi, proses pemutakhiran data tidak boleh hanya mengandalkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Perlu melibatkan lebih banyak pihak dan sumber informasi dalam proses pemutakhiran data, yakni Orsos disabilitas, baik fisik maupun mental, termasuk lingkungan RT dan RW," paparnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja PTC untuk D3-S1 Semua Jurusan, Penyandang Disabilitas Bisa Daftar
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Prof Agus Zainal Arifin mengakui pihaknya terus menerus menyesuaikan data orang miskin penerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah berharap warga melaporkan bila ada temuan penerima bansos tidak sesuai dengan kriteria orang miskin.
"Jadi laporan warga bisa disampaikan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id," kata Agus Zainal.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.