Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Usulan pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah oleh Menteri Agama Fachrul Razi menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meski masih berupa kajian, Menag menilai ide ini positif dengan alasan keamanan.
Ide menerapkan aturan berbusana di lingkungan pemerintah ini mendapat dukungan dari Istana. Presiden Jokowi meminta kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi tata cara berpakaian yang sudah menjadi peraturan di setiap instansi.
Meski wacana pelarangan memakai cadar dan celana cingkrang hanya diutamakan bagi ASN, Kepala BNPT Suhardi Alius menyatakan ketidaksetujuannya bila cara berbusana seseorang dijadikan indikasi seorang teroris. Menurut Suhardi, pemerintah sebaiknya memakai cara lain untuk membatasi masuknya radikalisasi di instansi pemerintah.
Melindungi negara dari ancaman radikalisme adalah tugas utama pemerintah.Namun yang perlu ditegaskan sebelum negara menerapkan larangan cadar dan celana cingkrang ini yakni semangat untuk tidak melanggar prinsip keberagaman dan menghormati hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.