Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sofyan Basir divonis bebas dari kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1.
Menurut Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat, Hariono, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
“Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," ujar Hariono, di akhir-akhir pembacaan putusan kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1 itu dalam persidangan, Senin (4/11/2019).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi atas putusan tersebut.
Menurut Febri, vonis bebas terdakwa koruptor bukanlah kali pertama ini saja yang pernah dihadapi KPK.
“Ini bukan yang pertama, di tingkat pertama di pengadilan negeri (PN) ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan. Dulu juga ada di Bandung, kepala daerah, tapi kami lakukan kasasi dan MA (Mahkamah Agung) menganulirnya,” ujar Febri di kantor KPK.
Yang pasti KPK menghormati putusan itu. KPK akan mempelajarinya, mendengarkan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum juga, lalu mempertimbangkan untukl banding sampai tingkat kasasi.
“KPK juga akan mendalami lagi latar belakang pembebasan oleh hakim. Salah satunya terkait peran terdakwa (Sofyan Basir),” kata Febri.
Febri berharap pengadilan dapat segera mengirimkan petikan putusan berisi pembebasan Sofyan Basir dan putusan lengkap untuk segera dipelajari. (DMB)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.