JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada 50.369 penyelenggaran negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mengingatkan batas waktu pelaporan LHKPN adalah31 Maret 2025.
“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/3/2025).
Budi pun mengingatkan para pejabat agar mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap karena akan diperiksa dan bisa diakses secara terbuka.
“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website http://elhkpn.kpk.go.id,” katanya.
Baca Juga: LHKPN Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Tercatat Hanya Miliki Harta Rp14 Juta
Lebih lanjut, Budi mengimbau pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar senantiasa mengingatkan penyelenggara negara di lingkungannya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu," kata Budi, dikutip Antara.
Budi mengatakan, berdasarkan pangkalan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3/2025), KPK telah menerima 366.685 LHKPN atau 87,92 persen dari 417.054 wajib lapor.
Dia menyebut penyelenggara negara yang sudah menyampaikan LHKPN terdiri dari 296.136 pejabat eksekutif, 14.362 pejabat legislatif, 17.877 yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Adapun wajib lapor LHKPN saat ini adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 legislatif, 17.497 yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Baca Juga: Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto Pakai Rompi Oranye Mirip yang Digunakan Tersangka KPK
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.