Kompas TV nasional hukum

Poin-Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR, Berikut Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 05:45 WIB
poin-poin-perubahan-uu-tni-yang-disahkan-dpr-berikut-ini-penjelasannya
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Lantas, apa saja poin perubahan dalam UU TNI

Poin Perubahan UU TNI 

Poin-poin perubahan UU TNI yang dibahas DPR disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna. 

Ia menyatakan, RUU TNI yang dibahas DPR hanya berfokus pada tiga substansi utama. 

"Yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP," sebut Puan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, seperti dipantau dari YouTube KompasTV

Puan menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok. 

Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.

Termasuk membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. 

Baca Juga: Massa Aksi Tolak Pengesahan UU TNI Jebol Pagar Gedung DPR

"Kemudian, pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47, terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga," sambung Puan. 

Puan menjelaskan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14. 

Hal tersebut berdasarkan permintaan pimpinan, serta yang bersangkutan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

Puan menambahkan, di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Baca Juga: Kamis Petang, Peserta Aksi Penolakan Pengesahan RUU TNI Masih Bertahan di Depan Gedung DPR

"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan (Pasal 53)," sebut Puan. 

Ia memaparkan, Pasal 53 mengalami perubahan pada masa bakti prajurit. 

Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tantama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x