JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
"KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini Kamis (20/3/2025) yaitu saudara JM dan saudari SMD," Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI
Diketahui, JM yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), sedangkan SMD adalah Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.
Menurut penjelasannya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 8 April 2025.
"Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur," tegasnya.
Asep menuturkan penahanan dua tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho.
Konstruksi Perkara
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI, kata Asep, tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fisik tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
"PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," tegasnya.
Asep mengatakan, atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian, pertama sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE).
"Yang kedua Outstanding pokok KMKE 2 PT PE dalam bentuk rupiah Rp549.144.535.027," jelasnya.
Baca Juga: KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Potensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.