Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 18:05 WIB
kpk-tahan-2-tersangka-kasus-korupsi-lpei
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (depan tengah) dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

"KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini Kamis (20/3/2025) yaitu saudara JM dan saudari SMD," Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI

Diketahui, JM yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), sedangkan SMD adalah Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.

Menurut penjelasannya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 8 April 2025.

"Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur," tegasnya.

Asep menuturkan penahanan dua tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI, kata Asep, tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.

Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fisik tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

"PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," tegasnya.

Asep mengatakan, atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian, pertama sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE).

"Yang kedua Outstanding pokok KMKE 2 PT PE dalam bentuk rupiah Rp549.144.535.027," jelasnya.

Baca Juga: KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Potensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x