JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa dan aktivis melakukan aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Aksi ini dilakukan bersamaan dengan hari diselenggarakannya Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
Padahal, berbagai respons penolakan muncul dari masyarakat terhadap RUU TNI yang dianggap bisa mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Salah satu peserta aksi sekaligus anggota Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, menyuarakan keresahannya terhadap RUU TNI.
"Menolak, menyatakan penolakannya sejak minggu lalu, masih banyak pasal yang bermasalah di sana, di mana diduga akan mengembalikan militer atau ABRI terhadap jabatan-jabatan aktif di sipil yang diduga akan mengancam supremasi sipil," katanya di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, dipantau dari Kompas Petang KompasTV.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak RUU TNI di Gedung DPRD DIY, Massa Tuntut Kembalikan Militer ke Barak
Satya juga menyinggung mengenai proses pembahasan RUU TNI.
"Kami menyayangkan prosesnya yang tidak transparan, tidak akuntabel, sampai sekarang kami masih belum mendapatkan draft resmi hingga ini disahkan," ungkapnya.
Ia mengatakan, masih banyak pasal yang bermasalah dalam RUU TNI sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
"Misalnya pasal 47, pasal 7, lalu juga pasal 53, dan ini juga tentu saja akan memperkuat impunitas (keadaan tidak dapt dipidana)," tururnya.
Satya juga menyinggung mengenai pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diduga ada keterlibatan TNI di dalamnya.
"Kita tahu banyak pelanggaran HAM berat di masa lalu diduga terlibat militer di dalamnya, tapi sampai sekarang belum ada penuntasan yang jelas," paparnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.