JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam pengesahan revisi Undang-Undang TNI yang dilakukan DPR hari ini, Kamis (20/3/2025).
Isnur menyebut DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena mengebut RUU TNI tanpa mengindahkan kritik berbagai elemen masyarakat. Cara yang sama sebelumnya dilakukan pemerintah dalam mengebut revisi UU KPK, UU Ciptaker, hingga UU BUMN.
Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Budisatrio Djiwandono: Tetap Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil
"YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini," kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (20/3).
"Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik."
Menurut Isnur, pemerintah-DPR tidak lagi mempertimbangkan suara dan kegelisahan rakyat dalam penyusunan undang-undang.
Parpol-parpol di parlemen disebutnya sekadar mengikuti "selera" penguasa. Isnur menyebut partai di parlemen seperti "kerbau dicucuk hidung" mengekor penguasa.
Lebih lanjut, Isnur menyayangkan prinsip dan spirit negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD 1945 tidak lagi menjadi dasar dan kerangka penyusunan UU.
"Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar," kata Isnur dikutip Kompas.com.
DPR resmi mengegolkan RUU TNI yang ramai menuai penolakan belakangan ini. Berbagai pihak mengkritik pembahasan RUU tersebut yang terkesan tertutup dan dikebut.
Usai DPR mengesahkan UU TNI pada Kamis (20/3), demonstrasi terjadi di berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Yogyakarta, serta Surabaya.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak RUU TNI di Gedung DPRD DIY, Massa Tuntut Kembalikan Militer ke Barak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.