JAKARTA, KOMPAS.TV – Revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, (20/3/2025).
“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14,” ujar Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto membacakan salah satu poin perubahan dalam RUU TNI di Pasal 47.
Ketua DPR RI, Puan Maharani pun memimpin langsung rapat pengesahan RUU TNI tersebut.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga terlihat hadir dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak RUU TNI di Gedung DPRD DIY, Massa Tuntut Kembalikan Militer ke Barak
#sidangparipurna #ruutni #dpr #breakingnews
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.