Kompas TV nasional hukum

Revisi UU TNI Disahkan, Budisatrio Djiwandono: Tetap Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 14:17 WIB
revisi-uu-tni-disahkan-budisatrio-djiwandono-tetap-sejalan-dengan-prinsip-supremasi-sipil
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan menjadi undang-undang. (Sumber: Rivan Awal Lingga/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menyatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI tetap mengedepankan semangat reformasi dan sejalan dengan prinsip supremasi sipil.

Kendati RUU TNI ditolak berbagai pihak, keponakan Presiden RI Prabowo Subianto itu menilai revisi tidak bertentangan dengan demokrasi. Fraksi Gerindra menilai revisi ini menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.

"Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer," kata Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: UU TNI Disahkan, Menhan: Kami Tidak akan Pernah Mengecewakan Rakyat Indonesia

Budisatrio menyatakan, substansi revisi UU TNI tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyebut terdapat disinformasi yang beredar seputar revisi tersebut, khususnya terkait isu dwifungsi militer.

"Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi," kata Budisatrio dikutip Antara.

Dia menjelaskan revisi pasal-pasal yang dikhawatirkan masyarakat. Mengenai pasal yang meliputi cakupan operasi militer selain perang (OMSP), Budisatrio menjelaskan hal ini dibutukan untuk beradaptasi dengan berkembangnya ancaman.

Menurutnya, perluasan makna OMSP diperlukan untuk menghadapi ancaman siber dan melindungi WNI di luar negeri. TNI disebut memiliki peran membantu pemerintah menanggulangi "serangan siber" dengan fokus pertahanan dari ancaman digital.

"Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman," kata Budi.

Mengenai instansi sipil yang bisa dimasuki prajurit aktif, Budisatrio menyebut revisi hanya menambah daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat dari 10 menjadi 15.

"Selain 15 K/L yang diatur dalam revisi UU, tidak ada penempatan prajurit aktif di manapun termasuk di BUMN. Adapun aturan mengenai prajurit aktif TNI tidak boleh berbisnis, itu masih sama dengan aturan sebelumnya, tidak ada yang berubah. Jika ada prajurit aktif yang bergabung di luar dari 15 K/L yang telah ditentukan, mereka wajib pensiun," katanya.

Baca Juga: Pengesahan UU TNI Diwarnai Penolakan, Dasco: Namanya Juga Dinamika Politik dan Demokrasi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x