JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi di dalam rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna.
“Setuju,” kata anggota DPR.
Baca Juga: Pakar: RUU TNI Mau Diketok Publik Belum Tahu Drafnya, Memang Serahasia Apa?
Puan pun menyampaikan terima kasih dan direspons dengan tepukan tangan para anggota dewan yang hadir.
Bahkan dalam paripurna, Puan bertanya untuk kedua kalinya meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk RUU TNI disahkan sebagai Undang-undang.
“Saya tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
Untuk kali kedua, para anggota dewan yang hadir pun berseru menyampaikan setuju RUU TNI menjadi Undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi undang-undang tidak ada tentang dwifungsi ABRI.
Baca Juga: Andi Widjajanto: RUU TNI Merupakan Legalisasi Penempatan Perwira Aktif di Sejak Era Pak Jokowi
Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengikuti sidang paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama, bahwa kita mengedepankan supremasi sipil dan juga supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam merevisi undang-undang TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” ucap Dasco.
“Dari beberapa pasal yang dibahas yang sudah-sudah, kami sampaikan kepada Masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.