JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Firli, hal ini dilakukan karena kurangnya materi yang disiapkan untuk praperadilan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Parulian Manik mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan.
Sementara itu Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar bilang belum tahu apakah akan mengajukan gugatan praperadilan kembali terkait status tersangka Firli Bahuri.
Baca Juga: Terduga Penembak Polisi Jadi Saksi, Firli Bahuri Cabut Gugatan, Utut Temui Prabowo [TOP 3 NEWS]
#firlibahuri #praperadilan #pnjaksel
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.