Kompas TV nasional peristiwa

Usai Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo, DPR Bakal Panggil Kemenhut

Kompas.tv - 19 Maret 2025, 19:49 WIB
usai-penemuan-ladang-ganja-di-kawasan-taman-nasional-bromo-dpr-bakal-panggil-kemenhut
Ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Sumber: ANTARA/HO-Kemenhut)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai penemuan ladang ganja di ribuan meter persegi di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” terang Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025), dikutip dari Kompas.com

Ia menyatakan, DPR juga akan memastikan hal serupa terjadi atau tidak di taman nasional lain serta tempat-tempat di bawah pengawasan pemerintah. 

Daniel mengaku, penemuan ladang ganja ini mengejutkan masyarakat dan DPR, karena semestinya kawasan TNBTS mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah, dalam hal ini melalui Kemenhut.

Baca Juga: Cerita Temuan Ladang Ganja di Lereng Semeru, Kini Bakal Diganti Cemara Gunung dan Dadap

Respons Kemenhut 

Penemuan ladang ganja ini sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone di lokasi tersebut.

Namun, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. 

"Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," terang Kemenhut melalui web resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (18/3/2025). 

Kemenhut menyatakan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. 

Selain itu, aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Kemenhut juga akan memastikan meningkatkan patroli serta pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x