JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi dan tanggapannya terhadap proses pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan dibawa ke Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (20/3/2025) besok.
“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” tanggap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Menurut Komnas HAM, jabatan sipil bagi militer dapat menimbulkan risiko, terutama dalam persoalan hak asasi manusia.
Selain itu, terbatasnya partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi dalam pembahasan RUU TNI bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan berbasis HAM.
Atnike juga menuturkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi pada pemerintah dan DPR untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan dari RUU TNI ini.
Baca Juga: ICW: Dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah Tidak Memberi Nilai Tambah Pemberantasan Korupsi
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan, Komnas HAM melakukan kajian seputar RUU TNI sejak tahun lalu.
Dalam kajiannya, Komnas HAM menilai, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi sipil dan kurang transparan yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan berbasis HAM.
Komnas HAM juga memberikan catatan terhadap penyusunan RUU TNI yang perlu didahului dengan evaluasi luas dan lengkap terhadap implementasi UU TNI sebelumnya.
“Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis,” ujarnya.
Baca Juga: Imparsial: RUU TNI Picu Demotivasi ASN
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (18/3/2025).
RUU TNI yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR besok juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
"Hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap 1, jadi revisi ini sudah rampung tinggal dibawa di tahap dua, yaitu akan dibacakan di Paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok," tutur Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ketika ditanyai mengenai pro kontra masyarakat terhadap RUU TNI, Dave mengatakan itu merupakan hal yang lumrah dan menegaskan dwifungsi TNI atau ABRI tidak akan terjadi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.