JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menolak diperiksa oleh polisi terkait aksi protes terhadap rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Tim hukum KontraS menegaskan bahwa kedua aktivis tersebut tidak melanggar hukum saat melakukan protes.
Sejumlah aktivis dan tim hukum KontraS mengirimkan surat penolakan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) siang. Penasihat hukum KontraS, Arif Maulana, menilai upaya melaporkan aksi kedua aktivis ini sebagai tindakan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Ia juga menyebutkan bahwa pasal kekerasan dan perusakan yang digunakan untuk melaporkan kedua aktivis tersebut tidak relevan.
Baca Juga: Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Fairmont, KontraS: Ada Upaya Teror dari Orang Tak Dikenal
#kontras #ruutni
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.