Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Hingga Kuasa Hukum Cabut Permohonan

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 12:26 WIB
Penulis : Stefani | Editor : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan gugatan "Jilid 3" yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, digelar pada pukul 10.20 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Firli Bahuri tidak hadir, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik yang akan mengadili perkara ini.

Gugatan praperadilan yang diajukan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 24 November 2023, Firli Bahuri mengajukan praperadilan pertama, yang intinya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan dan menyatakan statusnya sebagai tersangka tidak sah. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.

Kemudian, Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 22 Januari 2024. Permohonan kedua ini juga terkait dengan status tersangka yang disandang Firli. Namun, setelah beberapa waktu, Firli mencabut permohonan tersebut.

Firli Bahuri saat ini menghadapi tiga perkara yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dan yang ketiga, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Keputusan yang diambil dalam sidang ini akan sangat mempengaruhi langkah hukum selanjutnya bagi Firli Bahuri dalam menghadapi berbagai dakwaan yang kini tengah menyelimuti dirinya.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Permohonan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri

#firlibahuri #sidangfirli

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x