Kompas TV nasional peristiwa

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro: Masih Ada Kekurangan

Kompas.tv - 19 Maret 2025, 11:54 WIB
firli-bahuri-cabut-gugatan-praperadilan-melawan-polda-metro-masih-ada-kekurangan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, hari ini mencabut kembali gugatan praperadilan yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, beralasan permohonan praperadilan kliennya batal diajukan karena masih ada kekurangan dan ketidaksempurnaan.

“Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan, dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan perbaikan, serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” ucap Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” lanjutnya.

Hakim kemudian meminta pihak dari Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk memberikan pernyataan atas batalnya gugatan Firli Bahuri.

“Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi oleh pemohon kepada kita sekalian yang ada di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Baca Juga: KPK soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB: Penyidik Memiliki Petunjuk

Sebelumnya Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan tersebut diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL dengan pihak tergugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x