KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV – Satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga melakukan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) dan meraup untung Rp3,4 milar per tahun.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan dugaan kecurangan SPBU tersebut dalam ekspose yang dilaksanakan bersama Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).
“Kita melakukan ekspose bersama Bareskrim mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh SPBU di Kabupaten Bogor,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menyebut temuan ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama dengan Kemendag dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Terbaru! Mendag, Polri dan Pertamina Sidak Praktik Kecurangan Pompa SPBU di Kabupaten Bogor
Dari hasil pendalaman terseut ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU, yaitu dengan memasang perangkat elektronik.
“Ini saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Jadi, alat elektronik disambungkan di pompa ukur kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur.”
Alat tersebut menggunakan sistem remote, sehingga pengurangan atau pengoperasionnya dapat dilakukan menggunakan ponsel.
“Jadi ada aplikasi yang ada di handphone, itu bisa difungsikan kapan akaran ini akan berkurang atau berfungsi dan kapan tidak berfungsi.”
“Dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata-rata berkurang empat persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml, sehingga konsumen atau mayarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar,” bebernya.
Saat ini, pihaknya telah menyita SPU tersebut dan kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya, ia mengimbau pada pengusaha SPBU, agar tidak melakukan praktik kecurangan terkait takaran, ukuran, dan alat timbangan, karena merugikan masyarakat.
Baca Juga: Sidak Kualitas dan Takaran Bensin SPBU di Jalur Pantura Blora
Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
“Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU Meteorologi legal dan UU Perlindungan Konsumen, jadi nanti akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pemerintah akan tegas melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha, khususnya berkaitan dengan SPBU ini.”
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.