JAKARTA, KOMPAS.TV - Andrie Yunus dan Javier Maramba dari Koalisi Masyarakat Sipil menolak undangan klarifikasi yang dilayangkan Polda Metro Jaya soal aksi penggerudukan rapat Panja yang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Hal tersebut disampaikan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
"Pada siang ini kami Tim Advokasi untuk Demokrasi, mendapatkan kuasa dari Andrie Yunus dan Javier Maramba, dua aktivis yang kemarin dilaporkan oleh sekuriti Hotel Fairmont ke Polda Metro, dan hari ini dipanggil untuk klarifikasi," kata Arif.
"Kami dari tim advokasi datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan penolakan dan keberatan atas surat undangan klarifikasi," imbuhnya, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV Bongga Wangga.
Baca Juga: Eks Gubernur Lemhanas soal RUU TNI, DPR Buat Masyarakat Beli Kucing Dalam Karung
Ia menyebut, dua aktivis itu menolak diperiksa karena laporan polisi tersebut dinilai keliru dan tidak berdasarkan hukum.
"Kami melihat laporan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau biasa disebut SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses pembentukan kebijakan," tegasnya.
"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya RUU TNI yang sedang dibahas secara tertutup, tidak partisipasi, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont," jelasnya.
Baca Juga: DPR Audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil soal RUU TNI, Dasco: Kami Lakukan Tidak Cuma Kali Ini
Diberitakan sebelumnya, petugas keamanan atau sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta melaporkan aktivis yang menggeruduk rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) pada Sabtu (15/3/2025).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengganggu ketertiban umum.
Terlapor dalam perkara ini yakni, Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Javier Maramba Pandin dari Imparsial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, para terlapor dilaporkan dengan pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau pasal 217 dan/atau pasal 335 dan/atau pasal 503 dan/atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.