JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang terkait kasus suap proyek dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu (16/3/2025).
"Status tersangka terhadap FJ anggota DPRD Kabupate OKU bersama-sama dengan MFR kemudian UM dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU yang diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf f dan pasal 12 huruf B UU Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Diketahui, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Minggu (16/3/2025) pagi.
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU, Bermula dari Perwakilan DPRD Minta Jatah Uang Pokir
#kpk #ott #ogankomeringulu #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.