Kompas TV nasional peristiwa

Dasco Bantah Komisi I DPR Kebut Revisi UU TNI: Sudah Beberapa Bulan Dibahas, Ada Partisipasi Publik

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 13:36 WIB
dasco-bantah-komisi-i-dpr-kebut-revisi-uu-tni-sudah-beberapa-bulan-dibahas-ada-partisipasi-publik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait Revisi UU TNI, Senin (17/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan yang menyebutkan jika Komisi I DPR RI melakukan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tergesa-gesa.

“Tidak ada kebut mengebut dalam revisi undang-undang TNI, seperti kita tahu bahwa revisi undang-undang TNI sudah berlangsung dari berapa lama ya? berapa bulan lalu dan itu kemudian dibahas di Komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Sufmi Dasco Tegaskan Hanya 3 Pasal UU TNI yang Direvisi, Ini Detailnya

Dasco bahkan menyanggah tudingan yang menyebutkan jika revisi UU TNI dilakukan Komisi I DPR RI secara diam-diam.

“Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka, boleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat diadakan terbuka dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang, itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dalam keterangannya, Dasco kemudian secara blak-blakan menyampaikan jika pihaknya sengaja untuk memberi pernyataan ke publik untuk merespons dinamika yang terjadi terkait RUU TNI.

Baca Juga: Usman Hamid: Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kemensetneg Keliru dan Salahi UU yang Lebih Tinggi

“Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas. Hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal,” ujarnya.

Dasco pun memastikan, DPR tidak akan mengembalikan dwi fungsi TNI dalam revisi UU TNI.

“Kalau sudah lihat pasal-pasalnya, sudah jelas, bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” ucap Dasco.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x