Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Dorong Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 13:32 WIB
kompolnas-dorong-mantan-kapolres-ngada-akbp-fajar-dihukum-penjara-seumur-hidup
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (17/3/2025). Kompolnas mendorong mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

"Kita juga dorong hukuman seumur hidup," kata Anam dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Yakin Dipecat Tidak Hormat

Ia menyinggung terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang salah satu menyebutkan terkait komitmen negara terhadap perlindungan anak.

"Dalam konteks ini yang paling berasa soal ancaman hukuman. Kalau pasal-pasal umum memang (hukuman) 15 tahun (penjara) kalau ini dilakukan pejabat tambah sepertiga," ucapnya.

"Tapi ada pasal yang sama, tapi hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, korbannya anak-anak mengalalami kerusakan fisik atau jumlah korbannya lebih dari satu bisa hukuman seumur hidup," tegasnya.

Sebagai informasi, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur hingga penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (13/3).

Baca Juga: Hari Ini, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik, Dugaan Pelecehan Seksual dan Narkoba

Keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.

Tindakan AKBP Fajar berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.

Sebab, selain melakukan pelecehan seksual, ia turut diduga menggunakan narkoba, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ia juga diduga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual di situs porno di Australia. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x