JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Sidang etik ini digelar buntut kasus tindak pidana dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur dan narkoba yang menjeratnya.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Baca Juga: Keluarga Korban Ingin Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup atau Mati
"Div Propram Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Brigjen Agus dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan sidang etik AKBP Fajar akan dilaksanakan pagi ini.
Menurut penjelasannyan, sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," kata Anam dalam keterangannya, Minggu (16/3), dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri.
AKBP Fajar diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.
Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Eks Kapolres Ngada tersebut melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo.
Menurut penjelasannya, keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Adapun pengungkapan kasus yang menjerat Fajar bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia.
Pihak kepolisian Australia pun melaporkan kasus ini kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menemukan AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Diungkap, LPA NTT: Ada Dugaan Tindak Perdagangan Orang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.