JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar pada Sabtu (15/3/2025).
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"Menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU bersama-sama dengan MFR, kemudian UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
FJ, MFR, UH, dan NOP diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, serta pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: OTT KPK di OKU Sumatera Selatan, 8 Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu MFZ dan ASS.
Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," ujar Setyo.
Tiga tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UH ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1.
Tiga tersangka lain, NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.
Dilaporkan sebelumnya, tim penyidik KPK telah membawa delapan orang yang terjaring dalam OTT di OKU ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Minggu (16/3/2025) pagi.
Baca Juga: OTT di OKU: Delapan Orang yang Ditangkap Sudah Tiba di Gedung KPK, Uang Rp2,6 Miliar Diamankan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.