Kompas TV nasional hukum

OTT di OKU Sumsel: KPK Ciduk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

Kompas.tv - 16 Maret 2025, 18:07 WIB
ott-di-oku-sumsel-kpk-ciduk-kepala-dinas-pupr-dan-anggota-dprd
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (16/3/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar pada Sabtu (15/3/2025).

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. 

"Menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU bersama-sama dengan MFR, kemudian UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV

FJ, MFR, UH, dan NOP diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, serta pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: OTT KPK di OKU Sumatera Selatan, 8 Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu MFZ dan ASS.

Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," ujar Setyo. 

Tiga tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UH ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1. 

Tiga tersangka lain, NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Dilaporkan sebelumnya, tim penyidik KPK telah membawa delapan orang yang terjaring dalam OTT di OKU ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Minggu (16/3/2025) pagi.

Baca Juga: OTT di OKU: Delapan Orang yang Ditangkap Sudah Tiba di Gedung KPK, Uang Rp2,6 Miliar Diamankan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x