KOMPAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang menetapkan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 121 ayat 2, dijelaskan bahwa jika Seskab berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, hak keuangan dan fasilitas lainnya akan disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
Terkait status militer aktif Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari TNI karena posisi Seskab kini berada di bawah Setmilpres.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Peneliti Imparsial, Al Araf, dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR pada 4 Maret lalu, mengungkapkan bahwa pada 2023 terdapat sekitar 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, yang dinilai dapat merusak sistem ketatanegaraan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam rapat Panja hari ini, dibahas penambahan satu lembaga lagi yang bisa diisi prajurit TNI, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, total jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI akan bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga.
#perpres #seskab
Baca Juga: Warga NTT Geram, Desak Hukuman Maksimal bagi Eks Kapolres Ngada
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.