KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur menduga kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tidak hanya sebatas kekerasan seksual, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana perdagangan anak.
LPA NTT meminta kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan terbuka agar masyarakat, terutama korban dan keluarganya, merasa aman.
Selain itu, LPA NTT juga mendesak polisi untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
#lpa #ekskapolresngada
Baca Juga: Akhir Pekan, DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.