Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Ungkap Perputaran Uang Bisnis Narkoba Catur Adi Capai Rp241 M dalam 2 Tahun

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 19:45 WIB
bareskrim-ungkap-perputaran-uang-bisnis-narkoba-catur-adi-capai-rp241-m-dalam-2-tahun
Foto arsip. Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (tengah), saat berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus mengusut kasus narkoba yang menjerat Catur Adi Prianto (CAP) yang merupakan Direktur Persiba Balikpapan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan perputaran uang bandar narkoba Catur mencapai Rp241 miliar.

Hal tersebut diketahui penyidik setelah menyita sejumlah rekening milik catur dan kaki tangannya.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita," kata Mukti, Jumat (14/3/2025).

"Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditahan

Ia melanjutkan, penyidik masih perlu berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total uang yang telah disita dalam jaringan Catur.

Menurut penjelasannya, dalam rekening yang telah diblokir tersebut masih terdapat sejumlah saldo.

"Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," ujar Mukti, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Catur Adi dalam kasus peredaran narkoba.

Catur merupakan bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dilansir Kompas.com, penangkapan Catur merupakan bagian dari operasi kepolisian dan Lapas Balikpapan dalam razia narkoba pada 27 Februari 2025.

Baca Juga: Kapolres Ngada Nonaktif Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Narkoba dan Pencabulan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 69 gram sabu dan mengamankan sembilan narapidana yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.

Mereka yakni Ek sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian  E, S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas.

Bisnis narkotika dijalankan tersangka Catur diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x