JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani sidang praperadilan lagi.
Perkaranya masih terkait penetapan tersangka di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut akan digelar Rabu (19/3/2025) pekan depan.
"Tanggal sidang Rabu, 19 Maret 2025. Agenda sidang pertama," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangkanya, Kuasa Hukum: Bagian dari Ikhtiar
Adapun sidang akan dilaksanakan pada Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kuasa hukum Firli membenarkan pihaknya mengajukan permohonan untuk sidang praperadilan lagi.
"Iya betul (kembali ajukan praperadilan)," ujar Ian dalam keterangannya, Jumat (14/3), dilansir dari Tribunnews.
Menurut penjelasannya, upaya hukum tersebut merupakan bentuk upaya Firli dalam memperjuangkan keadilan terkait status tersangkanya.
Gugatan tersebut diajukan kubu Firli pada Rabu (12/3/2025), dan teregister dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Adapun pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka pada November 2023 lalu.
Namun, Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2023).
Menurut hakkim, penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan demikian status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Tak menyerah, Firli pun kembali mengajukan gugatan kedua atas hal yang sama diajukan pada 22 Januari 2024.
Tetapi, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan tersebut dicabut oleh kubu Firli.
Baca Juga: KPK Sebut Firli Bahuri Cs Tak Sepakat Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.