JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyebut anggota TNI harus tetap menjadi alat pertahanan negara yang profesional.
Ia meminta prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif demi menjaga profesionalisme institusi TNI.
Pernyataan ini disampaikan Jazilul sebagai respons terhadap wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU TNI Masih Berpotensi Mengembalikan Dwi Fungsi dan Militerisme
Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PKB itu menyebut, dalam Pasal 47 UU TNI, telah disebutkan secara jelas bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama," ujarnya.
Menurut dia, kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap TNI, melainkan sebagai upaya menjaga profesionalisme dan disiplin dalam institusi tersebut.
"Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain," katanya.
Sebagai partai yang lahir pada era Reformasi, kata dia, PKB berkomitmen agar TNI tetap berperan sebagai alat pertahanan negara yang profesional. Oleh karena itu, TNI harus fokus pada tugas utamanya sesuai dengan amanat undang-undang.
"Kami PKB yang lahir pada saat reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!" ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan supremasi sipil akan tetap dijaga dalam revisi UU TNI, khususnya dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.
Menurutnya, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara merupakan bagian dari strategi menghadapi ancaman non-militer.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur
Namun, hal ini tetap harus dilakukan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi elemen fundamental dalam negara demokrasi.
"Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.