JAKARTA, KOMPAS TV – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer meskipun ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Pernyataan ini merespons pertanyaan terkait status personel militer yang menjabat di luar 10 kementerian/lembaga (KL) yang diperbolehkan berdasarkan aturan yang ada.
Menurut Maruli, hal ini sesuai dengan pernyataan juru bicara kepresidenan dan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Pastikan Penunjukkan Letkol Teddy sebagai Seskab Sesuai Konstitusi
"Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya," kata Maruli kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
Saat ditanya apakah Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Maruli membenarkan.
"Iya, Sesmilpres," ujarnya.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara ihwal perhatian dan diskusi publik mengenai status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Ia menjelaskan, jabatan Seskab itu berada di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.
Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal RUU TNI hingga Letkol Teddy Naik Pangkat: Jangan Dijadikan Polemik
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, keputusan tersebut berada dalam kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Seskab. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.