Kompas TV nasional politik

Anggota DPR Sebut Revisi UU TNI untuk Memperjelas Aturan yang Sudah Ada

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 05:35 WIB
anggota-dpr-sebut-revisi-uu-tni-untuk-memperjelas-aturan-yang-sudah-ada
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan penambahan jumlah jabatan sipil kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif yang diatur dalam revisi UU TNI, untuk memperjelas undang-undang dan perpres yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Abraham dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

Ia menjawab pertanyaan mengenai alasan penambahan jumlah kementerian/lembaga yang jabatannya boleh diduduki prajurit TNI aktif.

Dalam revisi UU TNI, ada tambahan lima posisi yang bisa diduduki anggota TNI aktif yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Beberkan Sasaran Revisi UU TNI, Atur Pensiun Dini Prajurit Aktif?

“Ini yang sebetulnya dari kemarin mencoba untuk sampaikan, bahwa penambahan ini adalah penambahan yang terbatas, dan sebetulnya hanya memperjelas dari UU Nomor 34 tahun 2004 berikut dengan Perpres Tahun 2016 dan Perpres tahun 2021, jadi ini bukan hal baru,” kata Abraham.

“Artinya apa? Di UU Nomor 34 tahun 2004 itu sudah ada sepuluh jabatan sipil yang dikecualikan, di Perpres 2016 itu sudah masuk Bakamla, BNPB, dan BNPT. Di Perpres 2021 itu sudah ada Jampidmil.”

Ia menegaskan, sebenarnya yang betul-betul penambahan baru dalam revisi UU TNI adalah KKP.

“Jadi sebenarnya penambahan RUU TNI ini yang betul-betul baru hanya satu, yaitu KKP,” tegasnya.

Menurut Abraham, rencana revisi UU TNI tersebut dilakukan setelah melihat sejumlah perkembangan.

“Termasuk adanya perpres dan lain-lain, dan melihat UU TNI kita yang sudah lama, dibuatlah RUU TNI ini untuk memperjelas ini semua,” tuturnya.

Ia menekankan, frasa-frasa yang ada dalam UU TNI atau UU Nomor 34 tahun 2004 merupakan frasa zaman dulu yang perlu diperjelas.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sebut Revisi UU TNI Tak Mungkin Selesai dalam Waktu Singkat

“Frasa-frasa yang digunakan dalam UU TNI ini masih menggunakan frasa zaman dahulu, tahun 2004 maupun nomenklatur zaman dulu.”

“Jadi ini semuanya akan memperjelas segalanya. Jadi sebetulnya tidak ada yang perlu diributkan atau dipermasalahkan, jadi hanya memperjelas untuk memberi batasan yang jelas,” jelasnya.


 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x