Kompas TV nasional peristiwa

Eks Pengacara Ferdy Sambo Jadi Penasihat Hukum Hasto: Kami akan Fokus Pada Aspek Hukum

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 19:00 WIB
eks-pengacara-ferdy-sambo-jadi-penasihat-hukum-hasto-kami-akan-fokus-pada-aspek-hukum
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Arman Hanis (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Arman Hanis membenarkan dirinya bergabung dalam Tim Hukum yang akan membela Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Arman Hanis dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

“Saya, bersama tim, yaitu Febri Diansyah dan Bobby Rahman Manalu diminta untuk bergabung sebagai Penasihat Hukum secara profesional pada tahap Persidangan ini. Sehingga, Kami akan fokus pada aspek hukum dan pembuktian selama proses persidangan berlangsung,” kata Arman Hanis.

Arman menuturkan telah mempelajari dokumen-dokumen hukum yang relevan dalam perkara ini, mulai dari Putusan untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, serta Saeful Bahri.

“Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan pada terpidana telah selesai menjalankan pidananya,” ujarnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: PDIP Meyakini Hasto Kristiyanto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam

Menurut Arman, seharusnya seluruh proses yang berjalan saat ini tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hakim yang telah diputussebelumnya.

“Karena bagaimanapun juga, perkara ini adalah sebuah kesatuan sehingga jika terdapat pertentangan satu dengan lainnya, maka hal tersebut justru akan menjadi celah baru yang menunjukkan proses hukum yang rapuh dan lemah pembuktiannya,” ucap Arman Hanis.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Diperkuat Eks Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Febri Diansyah

Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x