JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
“Kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ucap Ronny.
Baca Juga: PDIP Siapkan Tim Hukum Bela Hasto Kristiyanto di Persidangan, Ada 17 Pengacara
Oleh karena itu, Ronny mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses sidang Hasto Kristiyanto.
“Secara terbuka, akan diuji pada rangkaian persidangan yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujar Ronny.
Dalam keterangannya, Ronny pun menegaskan PDIP memberikan dukungan penuh terhadap Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK dan akan segera masuk tahap persidangan pada hari Jumat, 14 Maret 2025 nanti.
“Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” ujar Ronny.
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Diperkuat Eks Pengaca Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Febri Diansyah
Sebab PDIP meyakini proses yang sedang dihadapi oleh Hasto adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik.
“Atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan, dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader Partai,” kata Ronny.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.