Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sebut Revisi UU TNI Tak Mungkin Selesai dalam Waktu Singkat

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 14:54 WIB
wakil-ketua-dpr-adies-kadir-sebut-revisi-uu-tni-tak-mungkin-selesai-dalam-waktu-singkat
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tak mungkin selesai dalam waktu singkat.

Sebab, anggota parlemen akan memasuki masa reses pada 20 Maret 2025 mendatang.

"Kalau dalam waktu dekat ini tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses," kata Adies di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pembahasan RUU TNI itu akan selesai pada masa sidang berikutnya. 

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Revisi UU TNI Dibahas secara Cermat, Tidak Dikebut

"Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya," ujarnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegaskan, pembahasan akan dilakukan secara cermat dan mendalam.  

"Insyaallah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan, musim hujan banyak yang licin dan sebagainya," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

Politikus PDIP itu menyoroti beberapa pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah. 

Ia menyebut ada tiga pasal yang menjadi perhatian utama, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.  

TB Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 7 terdapat tambahan ayat mengenai operasi militer selain perang. 

"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," ujarnya.  

Sementara itu, Pasal 47 mengatur ketentuan mengenai prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil. 

Baca Juga: Prabowo soal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan

Dalam ayat 1 disebutkan prajurit dapat menempati jabatan sipil dengan syarat pensiun dini atau mengundurkan diri. 

Sedangkan dalam ayat 2, terdapat perubahan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di lebih banyak kementerian dan lembaga.  

"Sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini ditambah menjadi 15 dalam DIM revisi UU TNI," kata TB Hasanuddin.  

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x