Kompas TV nasional peristiwa

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Diperkuat Eks Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Febri Diansyah

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 14:43 WIB
tim-hukum-hasto-kristiyanto-diperkuat-eks-pengacara-ferdy-sambo-arman-hanis-dan-febri-diansyah
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,  diperkuat bekas pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis dan Febri Diansyah untuk membela kliennya menghadapi KPK di persidangan.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy,  dalam konferensi pers Rabu (12/3/2025).

“ Arman Hanis, dan Febri Diansyah selaku koordinator juru bicara,” ucap Ronny.

Sebelumnya Ronny menuturkan tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto dipimpin oleh Todung Mulya Lubis. Selain itu, ada juga Maqdir Ismail, Patra Wijaya (Patra Zen), dan Erna Ratna Ningsih.

Baca Juga: Wapres Gibran Ungkap Penundaan Pengangkatan CASN Sudah Ada Solusinya: Tunggu Saja

“Ada 17 pengacara yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

Selain sebagai kuasa hukum Hasto, Ronny yang merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional juga menyampaikan sikap partainya.

“Kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini, karena kami meyakini, ini adalah bagian perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai partai,” kata Ronny.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Ketua KPK soal Kapan Ridwan Kamil Dipanggil untuk Diperiksa: Nanti Pasti

Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x