JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan data terbaru tindakan pelanggaran terkait Minyakita.
"Data yang sudah masuk sampai dengan siang hari ini ada 9 laporan polisi," ungkap Helfi di Tangerang, Rabu (12/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan, dari sembilan laporan polisi yang masuk, sebanyak enam pelanggar tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Makanya dilakukan penindakan dan buat Laporan Polisi Model A untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Helfi.
Sebagai informasi, Laporan Polisi Model A merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Kasatgas Pangan Ungkap Hasil Sidak Minyakita di Tangerang
Helfi menyatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyakita.
"Seluruh jajaran kami, Satgas Pangan Polri pusat maupun daerah sampai dengan Polsek, Polres, itu semua melakukan pengecekan ke pasar-pasar maupun ke gudang-gudang," katanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang ditimbun serta tidak adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Satgas Pangan Ungkap Solusi Distribusi Minyakita di Pasaran yang Isi dan Labelnya Tidak Sesuai
Dalam kesempatan sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyampaikan imbauan pada para produsen dan distributor Minyakita.
"Kami berharap kepada stakeholder yang terkait produksi Minyakita agar memproduksi sesuai dengan ukuran dan harga sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang," imbaunya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.